Penghasilan Tidak Kena Pajak Tak Bisa Naik

VIVAnews - Pemerintah menilai besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak bisa dinaikkan lagi saat ini. Hal itu terungkap menanggapi usulan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno yang berharap adanya kenaikan besaran PTKP.

"UU Pajak Penghasilan yang baru sudah memuat kenaikan PTKP dan baru berlaku efektif tahun depan, jadi tidak bisa tiba-tiba dinaikkan lagi," kata Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution di Jakarta, Minggu, 9 November 2008.

Menurut Darmin, perubahan besaran PTKP tersebut baru bisa terjadi setidaknya dua tahun ke depan.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengusulkan kenaikan PTKP agar daya beli pekerja naik menyusul banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi.

Erman mengusulkan untuk menaikkan PTKP menjadi Rp 2 juta per bulan atau Rp 24 juta setahun. Sehingga, pekerja yang gajinya di bawah Rp 2 juta tidak perlu dikenai pajak penghasilan (PPh).

Sementara menurut Darmin, tarif PTKP di Indonesia tergolong tinggi. "Prosentasenya pada pertumbuhan domestik bruto (PDB) per kapita termasuk yang tertinggi di dunia," katanya.

Kemudian Darmin membandingkan dengan Cina yang tingkat PDB per kapitanya sama namun besaran PTKP masih di bawah Indonesia. "Akhirnya seperti krismon tahun 1997-1998, sekarang PTKP dihubungkan lagi dengan upah minimun," tambah Darmin.

Padahal menurutnya, pembahasan besaran PTKP yang baru sudah disesuaikan dengan inflasi. "Lebih tinggi sedikit dibandingkan inflasi," katanya.

Dalam UU Pajak Penghasilan yang baru berlaku efektif tahun depan, besaran PTKP untuk diri sendiri dinaikkan menjadi Rp 15,84 juta setahun dari besaran semula Rp 13,2 juta setahun. Sedangkan tambahan untuk wajib pajak kawin dan setiap tanggungan sebesar Rp 1,32 juta setahun dari semula yang hanya 1,2 juta setahun.

Iran Bantah Rudal Israel Meledak di Isfahan: Itu Drone yang Ditembak Jatuh
Alvina Elysia Dharmawangsa

Mengenal Sepak Terjang Karier Alvina Elysia, Dirut Perempuan di Anak Perusahaan Pupuk Kaltim

Alvina Elysia Dharmawangsa Mengawali karier di tahun 2008 sebagai staff Process Engineer di pabrik Pupuk Kaltim usai menuntaskan pendidikan tingginya dari jurusan Teknik

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024