Korupsi Depkumham

Kejaksaan Teliti Keterlibatan Yusril

VIVAnews -- Penyidik Kejaksaan Agung kini menelusuri kemungkinan keterlibatan bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra. "Kami pelajari dulu, kalau perlu nanti kami panggil," kata Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, di Jakarta, 11 November 2008.

Keterkaitan Yusril di sini berkaitan dengan Surat Keputusan nomor M-01.HT.01.01 tahun 2000 tentang membangun sistem online sistem administrasi badan hukum. Baca wawancara Yusril.

Kemudian Yusril menerbitkan surat pada 10 Oktober 2000 menunjuk Koperasi Pengayom Pegawai Departemen dan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola sistem onlineĀ  yang kemudian bernama www.sisminbakum.com. Kemudian diresmikan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri pada 31 Januari 2001.

Sejak itu, setiap masyarakat yang hendak mengurus badan hukum harus melalui situs itu. Biayanya mulai Rp 250 ribu - Rp 1 juta. Namun menurut kejaksaan uang itu sebagian besar masuk ke rekening perusahaan. Hanya sebagian kecil masuk ke koperasi. Itupun sebagian besar masuk ke kantong pejabat

Karena itulah Marwan tak mempermasalahkan SK yang dikeluarkan Yusril. "Yang menjadi masalah adalah pelaksanaannya," katanya. Kejaksaan mencium adanya korupsi di sini. Diperikarakan kerugian negara Rp 400 miliar. Alasannya setiap bulan dalam sisminbakum itu menghasilkan uang Rp 25 miliar. Dan ini sudah berlangsung selama tujuh tahun.

Sejauh ini baru tiga pejabat Depkumham, yaitu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus dan penerusnya, Syamsudin Manan Sinaga. Satu lagi adalah bekas Dirjen AHU Romli Atmasasmita.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
dana asing

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat, modal asing keluar atau capital outflow di pasar keuangan domestik mencapai Rp 21,46 triliun di pekan ketiga April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024