Aulia Pohan jadi Tersangka

Aslim Tadjudin Belum Ditahan

VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aslim Tadjudin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus aliran dana bank sentral. Namun, Aslim masih belum ditahan.

Aslim mengaku dirinya akan mengikuti setiap proses hukum yang akan dihadapi. "Saya akan ikuti proses hukum hingga selesai," ujarnya usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 11 November 2008.

Aslim pun tidak melanjutkan pernyataannya. Dia langsung masuk ke mobilnya Nisan Terano warna biru tua bernomor polisi B 2570 MQ. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua setelah Aslim dinyatakan sebagai tersangka. Namun, komisi antikorupsi belum juga menahan Aslim.

Komisi antikorupsi pada hari ini kembali memeriksa empat tersangka baru kasus aliran dana Bank Indonesia, yakni Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Soemantri. Mereka diduga terlibat dalam persetujuan pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar bersama dengan Burhanuddin Abdullah, gubernur Bank Indonesia saat itu.

Burhanuddin sendiri juga sudah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Burhan dinyatakan bersalah menyetujui pencairan dana yayasan dalam rapat 3 Juni 2003. Rapat itu dihadiri pula empat Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan cs.

Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan
Kemenkominfo mengadakan kegiatan chip in

Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan chip in yang mengusung tema “Periksa Fakta Sederhana” pada tanggal 26 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024