Aulia Pohan Cs:

Aliran Dana BI Dilandasi Niat Baik

VIVAnews - Pengacara empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Amir Karyatin, mengatakan para kliennya mengaku bahwa aliran dana Bank Indonesia dilandasi niat yang baik.

Keempat mantan petinggi itu adalah Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Maman Soemantri, dan Aslim Tadjudin. Keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

"Klien kami tidak pernah memiliki niat atau bermufakat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan," kata Amir dalam rilisnya, Selasa 11 November 2008. 

Meskipun, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi telah mengeluarkan putusan atas mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, namun Aulia Pohan Cs bersikukuh bahwa hasil rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003 dilandasi niat baik.

"Untuk memperbaiki kondisi BI, di mata nasional maupun internasional pada khususnya. Dan perekonomian Indonesia pada umumnya," ujar Amir.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Burhan terbukti bersama-sama dengan empat tersangka yang baru ini menyetujui pencairan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Pembelaan Pelatih AC Milan Usai Inter Milan Pesta Juara di San Siro
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

Politikus Gerindra Dedi Mulyadi menegaskan putusan MK meneguhkan kemenangan Prabowo-Gibran bukan karena bansos tapi kehendak rakyat

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024