VIVAnews – Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra terseret kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi, para tersangka dan saksi mengatakan Yusril harus ikut bertanggung jawab.
”Kalau Pak Yusril mau marah, silakan marah kepada tersangka,” katanya di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu 12 November 2008.
Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus itu yakni mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, serta Dirjen Administrasi Hukum Umum yang saat ini menjabat, Syamsuddin Manan Sinaga. ” Maklumlah karena sudah tersangka, karena takut, lalu maunya lepas tanggungjawab,” kata Marwan.
Ditambahkannya, para saksi kasus dugaan korupsi sisminbakum mengatakan proyek ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tanggal 10 Oktober 2000 yang ditandatangani Yusril. ”Nanti kita kaji lagi, apakah tanda tangan itu saja bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Marwan mengatakan surat keputusan yang ditandatangani Yusril belum bisa dijadikan indikasi untuk menentapkan Yusril sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sisminbakum. ”Bisa saja sih, tapi penyalahgunaannya kan dibawah,"tambahnya.
Terkait kasus yang melibatkannya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan segera memberikan klarifikasi. ” Saya sudah minta dokumen kontrak ke Depkum dan HAM, saya perlu baca dulu, baru saya klarifikasi,” katanya kepada VIVAnews, Rabu 12 November 2008.