Kasus Korupsi DepkumHAM

Saksi dan Tersangka Tuding Yusril

VIVAnews – Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra terseret kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi, para tersangka dan saksi mengatakan Yusril harus ikut bertanggung jawab.

Korea Selatan Dapat Kabar Buruk Jelang Lawan Timnas Indonesia U-23

”Kalau Pak Yusril mau marah, silakan marah kepada tersangka,” katanya di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu 12 November 2008.

Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus itu yakni mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, serta  Dirjen  Administrasi Hukum Umum yang saat ini menjabat, Syamsuddin Manan Sinaga. ” Maklumlah karena sudah tersangka, karena takut, lalu maunya lepas tanggungjawab,” kata Marwan.

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Ditambahkannya, para saksi kasus dugaan korupsi sisminbakum mengatakan proyek ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tanggal 10 Oktober 2000 yang ditandatangani Yusril. ”Nanti kita kaji lagi, apakah tanda tangan itu saja bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Marwan mengatakan surat keputusan yang ditandatangani Yusril belum bisa dijadikan indikasi untuk menentapkan Yusril sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sisminbakum. ”Bisa saja sih, tapi penyalahgunaannya kan dibawah,"tambahnya.

Media Asing Gak Yakin Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024: Mereka Tak Diunggulkan

Terkait kasus yang melibatkannya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan segera memberikan klarifikasi. ” Saya sudah minta dokumen kontrak ke Depkum dan HAM, saya perlu baca dulu, baru saya klarifikasi,” katanya kepada VIVAnews, Rabu 12 November 2008.

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Berburu Cuan Lewat Gajian

Akhir bulan menjadi momentum anak muda untuk beralih ke HP (smartphone/ponsel pintar) baru, karena merupakan waktunya gajian. Hal ini tentu tidak disia-siakan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024