Aturan Pemilu 2009

Dari TPS, Suara Langsung Dibawa ke Kecamatan

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum mengatur, setelah suara dihitung di tempat pemungutan suara (TPS), kemudian dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan untuk direkapitulasi. Aturan ini berbeda dengan Pemilu 2004, di mana suara direkapitulasi di tingkat desa atau kelurahan.

Aturan baru ini muncul dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adalah komisioner Andi Nurpati Baharudin yang menyampaikan sosialisasi aturan itu di hadapan seluruh partai peserta Pemilu di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 14 November 2008.

Aturan baru lainnya dalam Peraturan Komisi ini seperti penghitungan harus sudah dimulai pukul 12.00. Selain itu, cara penandaan pilihan dilakukan dengan mencontreng pada kolom partai atau pada kolom calon. Namun mencoblos masih tetap sah.

Selain untuk mendengarkan sosialisasi, wakil-wakil partai ini juga diminta mengecek rancangan surat suara. Kalau partai setuju dengan surat suara misalnya susunan calon-calon dan logo partainya, Komisi menyilakan mereka memberikan paraf.

Sejumlah wakil-wakil partai berdatangan mengikuti acara ini. Tampak Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hati Nurani Rakyat, Saleh Husein; Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo; dan Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya, Ahmad Muzani.

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya
Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat itu menandakan kontetasi Pilpres 2024 sudah selesai.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024