Suap Anggota Dewan

Terdakwa Dedy Suwarsono Hadapi Tuntutan

VIVAnews - Dedy Suwarsono, terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini menghadapi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa yang dipimpin Agus Salim ini rencananya akan mulai membacakan tuntutannya kepada Dedy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 17 November 2008. Sebelumnya, Dedy didakwa memberi hadiah kepada anggota dewan Komisi Perhubungan Bulyan Royan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dedy adalah Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengadaan kapal patroli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Ia diduga memberikan uang kepada anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan guna mengatur agar perusahaan milik terdakwa menjadi rekanan dalam proyek tersebut. Menurut Jaksa, Dedy telah memberikan uang sejumlah Rp 1,68 miliar dalam beberapa tahap.
 
Dalam persidangan ia mengaku memberikan uang tersebut atas permintaan Bulyan. Permintaan tersebut diutarakan dalam pertemuan di Hotel Crown. Pertemuan itu dihadiri pula oleh beberapa rekan dan pengusaha yaitu Chandra (PT Sarana Fiberindo Marina, Kresna Santosa (PT Pruskoneo Kadarusman), dan Dwi Aningsih (PT Fibrite Fibreglass). Menurut Dedy, rekanan yang hadir dalam pertemuan itulah yang menjadi pemenang tender.
 
Kasus ini bermula ketika Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan tender pengadaan kapal patroli pada pertengahan 2007. Bulyan Royan yang ketika itu anggota Komisi Perhubungan meminta bagian sebanyak delapan persen dari nilai pagu pada setiap rekanan. Selain itu, dua pejabat Direktorat Perhubungan Laut juga meminta bagian sebesar 7,5 persen dan sejumlah uang.

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024