Korupsi DepkumHAM

Marwan Minta Yusril Jangan Berdalih

VIVAnews – Kejaksaan Agung tetap yakin ada penyimpangan biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi, dalih mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra bahwa biaya akses sisminbakum tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak berdasar.

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

”Jangan berdalih, semua orang bisa bikin alibi. Lihat saja nanti di persidangan,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin 17 November 2008.

Marwan juga meminta Yusril membuktikan ucapannya bahwa Depkum sudah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan terkait sisminbakum. ”Koordinasi yang mana? Yang penting sekarang ini bukti tertulis, kalau cuma ngomong semua orang juga bisa,” katanya.

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Marwan meminta Yusril membaca Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur semua bentuk pungutan harus diatur, apapun dalihnya. Meski proyek sisminbakum dialihkan ke Koperasi Pengayoman yang bekerjasama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD), namun yang memungut tetap Depkum dan HAM. ”Tanpa delegasi dan kewenangan dari Depkum, tidak mungkin swasta berani memungut,” katanya.

Marwan menilai dari segi kelayakan, proyek sisminbakum sudah menyimpang dari aturan, termasuk aturan KUHPidana yang mengatur pejabat jangan seenaknya memungut. ”Tindak pidana itu,” katanya.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional
Muamalat Tower / Bank Muamalat Pusat

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Transaksi jemaah haji nasabah Bank Muamalat semakin dipermudah dengan fitur baru yang diluncurkan pada kartu debitnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024