Kekasih Ryan Dituntut Empat Tahun Penjara

VIVAnews - Novel Andreas dituntut empat tahun penjara. Kekasih jagal dari Jombang, Very Idham Henyansyah, ini terbukti secara menyakinkan melakukan penadahan barang kejahatan.

Tuntutan dibacakan ketua tim jaksa penuntut umum Budi Hartawan Panjaitan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 17 November 2008.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah Novel telah menerima barang hasil kejahatan dan merugikan keluarga korban mutilasi, Heri Santoso. Selain itu, Novel dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan hal meringankan, Novel tidak pernah dipidana dan mengakui perbuatannya.

Mendengar keputusan itu, Novel tertunduk dengan mata berkaca-kaca. Demikian pula, ibunda Novel yang hadir di persidangan, tak dapatĀ  menahan tangis.

Novel dikenai pasal 480 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan. Novel terbukti menerima telepon genggam Nokia N70 dari Ryan, yang dibeli dengan kartu kredit milik Heri Santoso. Novel menerima telepon genggam itu sehari setelah Ryan memutilasi Heri.

Selain membeli telepon genggam, Ryan juga menggunakan kartu kredit Heri untuk membeli televisi 20 inch merek LG, rice cooker, bed cover, dua buah cermin, dan perabotan rumah. Seluruh barang itu digunakan bersama Novel di kontrakan mereka di Margonda, Depok.

Sidang kasus Novel akan di lanjutkan Senin 24 November dengan agenda pledoi. Sementara itu, barang bukti akan digunakan kembali dalam persidangan kasus Ryan.

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

(Laporan: Ramuna/ Depok)

 Ilustrasi sedekah

Inspirasi Membantu Sesama

"Kami berharap kegiatan ini tak hanya menjadi sekadar acara, tetapi juga menjadi momentum untuk menginspirasi orang lain agar turut berpartisipasi dalam membantu sesama."

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024